Nama : Formulir Permohonan Pencabutan PKP sesuai PER-20/PJ/2013 Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap: Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara: PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau …
Lanjutkan membaca Formulir Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)