Apabila Anda hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Bendahara, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Bendahara berupa:
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.