Nama : Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak bendahara.
Pengguna : Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendaharawan
Status : Masih berlaku
Jenis Pajak : Semua Jenis Pajak
Berkas :
Lampiran