Nama : Formulir Permohonan Pencabutan PKP sesuai PER-20/PJ/2013
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
- PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
- PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Pengguna : Pengusaha Kena Pajak
Status : Masih berlaku
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Berkas :
Lampiran