Nama : Format Pemberitahuan Wajib Pajak yang Memilih dikenai PPh Tarif sesuai Ketentuan Umum
Contoh pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
Pengguna : Orang Pribadi, Badan, Bendahara, Kuasa Wajib Pajak
Tanggal Berlaku : Jum, 08/24/2018 – 12:00
Status : Masih berlaku
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan
Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018
Berkas :
Lampiran